PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, meminta Gubernur Riau, Syamsuar untuk lebih serius dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Crude Palm Oil (CPO) mengingat saat ini DPR RI tengah melakukan revisi UU tersebut.

Dikatakan Husaimi, yang diperlukan saat ini adalah bagaimana item CPO bisa dimasukkan ke dalam komoditas yang bisa dibagi hasil pendapatannya kepada daerah, saat ini baru Migas dan tembakau yang masuk.

DPRD Riau, sambungnya, sudah menginisiasi perjuangan ini sejak awal Komisi III DPRD Riau periode 2019-2024 terbentuk, dimana Komisi III sudah safari untuk menggalang dukungan.

"Kira sudah ekspos kemana-mana, datangi semua DPRD yang daerahnya merupakan penghasil sawit. Tujuannya supaya kita bisa buat forum menjadi wadah perjuangan ini," kata Legislator Dapil Rokan Hilir ini, Minggu (1010/2021).

Namun, gubernur malah bergerak sendiri dengan mengumpulkan semua kepala daerah di Pekanbaru, dan sampai hari ini belum jelas apa kelanjutan dari pertemuan tersebut

"Kita tak tahu perkembangannya, saran kita, DPRD dan gubernur harus bersama-sama. Nanti kita buat forum di tingkat DPRD dan forum di tingkat kepala daerah, biar jelas pembagian tugasnya, kalau kami (DPRD) kan punya jaringan fraksi-fraksi di DPR RI," terangnya.

Kalau berjalan sendiri, gubernur, kata Husaimi, tidak akan berani karena gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Berbeda dengan DPRD yang tidak berkaitan langsung dengan pemerintah pusat.

Perjuangan mendapatkan DBH CPO, lanjutnya, harus segera dikejar karena selama ini Riau hanya menerima kerugian saja dari CPO ini, dimana jalan-jalan banyak rusak, lingkungan tercemar, kendaraan pengangkut sawit banyak yang non-BM dan dampak-dampak negatif lainnya.

"APBD kita terus turun, sekarang sudah di angka Rp 8,3 T, kalau ini tak dikejar mungkin bisa jadi hanya Rp 6-7 T saja. Jadi pak gubernur, bersama-sama kita berjuang," tutupnya.

Sebelumnya, Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) Jakarta mendukung tuntutan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU PKPD), yang saat ini dibahas oleh Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan RI.

Hipemari menyebut, saat ini momentum terbaik untuk bersatu memperjuangan DBH Sawit. Apalagi Provinsi Riau sebagai salah satu daerah penghasil sawit belum mendapatkan timbal balik yang berkeadilan. Sementara dampak yang diterima tidaklah sedikit.

“Sekarang ini lah momennya, kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memperjuangkan DBH Sawit ini. Karena saat ini sedang ada pembahasan di Komisi XI DPR RI yang harus kita kawal. Termasuk tentunya oleh anggota DPR RI asal Riau yang ada di Komisi XI tersebut. Ini lah salah satu tugasnya memperjuangan kepentingan Riau di tingkat pusat,” tegas Ketua Himepari Jakarta Farin melalui press rilis, Jumat (8/10/2021). ***