
PEKANBARU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Pekanbaru 2022 sudah bisa digunakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menggunakan untuk menjalankan kegiatan prioritasnya masing-masing.
"SK Gubernur sudah dikeluarkan dan APBD Perubahan sudah bisa digunakan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Ia mengatakan, sudah bisa menginput kegiatannya ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mulai 7 November mendatang.
"Dari Pemprov sudah tidak ada evaluasi. Hanya tinggal menyesuaikan mata anggaran saja, jadi langsung bisa digunakan," jelasnya.
Mengingat penggunaan anggaran sudah dalam waktu yang singkat, semua OPD diminta bergegas. "Sekitar tanggal 14 atau 15 Desember, kita sudah menyampaikan kepada OPD untuk tidak lagi melakukan permintaan pembayaran. Sebelum tanggal itu sudah harus selesai semuanya," pungkasnya. ***