PEKANBARU – Hingga Ahad (11/1/2026), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2026 belum juga disahkan. Salah satu penyebabnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum siap memaparkan rincian program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengatakan, rencana pengesahan APBD sebenarnya telah dijadwalkan melalui rapat paripurna pada Kamis (8/1/2026). Namun, rencana tersebut tertunda setelah rapat Banggar DPRD bersama TAPD yang digelar sehari sebelumnya tidak menghasilkan kejelasan.

“Dalam rapat dengan TAPD, kami meminta agar program-program di masing-masing OPD dipaparkan secara detail. Pagu anggaran kan sudah ada melalui MoU, sehingga postur APBD sekitar Rp3,049 triliun. Tapi kami ingin tahu rinciannya,” kata Zulfan, Ahad.

Menurut Zulfan, TAPD saat itu menyatakan belum dapat melakukan ekspos karena Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD belum diinput ke dalam sistem. Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal. phising

“Waktu rapat hari Rabu, TAPD menyampaikan belum siap karena RKA belum diinput. Ini jadi pertanyaan, karena RKA adalah dasar penyusunan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemaparan yang disampaikan TAPD kepada DPRD hanya berupa gambaran umum persentase belanja, tanpa penjelasan detail mengenai kegiatan.

“Yang ditampilkan hanya persentase, misalnya sekian persen untuk gaji dan sekian persen untuk belanja lain. Tapi kegiatannya apa, itu yang tidak dijelaskan. Padahal DPRD harus tahu karena ini uang masyarakat,” kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Zulfan menegaskan, permintaan DPRD terhadap rincian RKA bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“APBD ini uang masyarakat Pekanbaru yang kami wakili, bukan uang pribadi siapa pun. Jadi harus transparan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Pekanbaru sempat meminta agar ekspos RKA dilakukan pada Kamis pagi dengan alasan sudah siap. Namun hingga Kamis malam, ekspos tersebut tak kunjung dilakukan dan RKA juga belum diserahkan kepada DPRD.

“Kalau RKA tidak diserahkan, lalu apa yang mau kita paripurnakan dan sahkan? Kami tidak tahu detail anggarannya,” ucap Zulfan.

Menurut dia, keterbukaan RKA sangat penting karena menjadi dasar pertanggungjawaban hukum ke depan. DPRD, khususnya Banggar, juga memiliki risiko hukum apabila menyetujui anggaran tanpa mengetahui rincian kegiatan. bokep indo colmek

“Kalau nanti ada persoalan hukum, yang dipanggil itu Banggar DPRD. Karena itu kami tidak mau asal ketok palu,” kata Zulfan.

Ia mencontohkan, apabila suatu OPD memperoleh alokasi anggaran hingga Rp200 miliar, maka DPRD berhak mengetahui secara rinci kegiatan apa saja yang dibiayai dari anggaran tersebut.

“Kami tidak bisa hanya diberi angka gelondongan. RKA itu bukan barang terlarang. Itu dasar penyusunan APBD,” ujarnya. ***