JAKARTA - Mendagri (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia), Muhammad Tito meminta gubernur, bupati/walikota untuk melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah masing-masing menggelar Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Larangan itu tertuang dalam poin 1 huruf b SE (Surat Edaran) nomor 800/2794/SJ yang diteken Tito pada Selasa (4/5/2021).

Pembuka SE tersebut menjelaskan, larangan Open House dan Halal Bihalal ASN untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Lebaran Idul Fitri 2021 M ditetapkan setelah mencermati tren peningkatan kasus Covid-19 pada perayaan Idul Fitri tahun lalu, dan peningkatan kasus pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Selain melarang Open House dan Halal Bihalal ASN untuk Lebaran Idul Fitri 2021, SE tersebut juga meminta gubernur, bupati/walikota untuk membatasi kegiatan bukber (buka puasa bersama) jelang Idul Fitri.

"Buka puasa bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021." kutipan poin 1 huruf a SE tersebut sebagaimana dibaca GoNEWS.co.

Sebagai pengingat, 'Senayan' juga memberi perhatian khusus pada pencegahan klaster baru Covid-19 jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/Lebaran Idul Fitri 2021. Selasa yang sama, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Jazilul Fawaid dan Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Charles Honoris, menyatakan hal senada mengenai pentingnya mencegah klaster baru di momen terkait Lebaran Idul Fitri 2021 guna menjaga segenap rakyat Indonesia. Kebijakan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 yang ditetapkan pemerintah pun dinyatakan tepat.***