PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur Riau, H Annas Maamun merasa syarat suatu daerah sudah bisa ditetapkan status darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Dimana ketentuan minimal setengah dari total kabupaten/kota yang ada dinilai sangat tidak wajar.

Menurutnya, bagaimana dengan kondisi suatu kabupaten/kota yang cukup luas dan sudah mengalami karhutla bahkan kabut asap, sementara untuk mendapatkan status darurat harus menunggu kabupaten/kota lainnya.

"Sangat tidak wajar, sementara kabupaten/kota tersebut karhutla-nya semakin meluas. Kemudian masyarakat yang terkena dampaknya juga semakin banyak, kan kasihan," kata Annas, Kamis (27/2/2014).

Khusus untuk Riau, dari total 12 kabupaten/kota yang ada, minimal harus ada enam kabupaten/kota yang menyatakan status darurat baru bisa dikeluarkan surat yang menyatakan Riau sudah memasuki status darurat atau KLB.

"Ini harus dipertimbangkan kembali. Karena tidak masuk akal harus menunggu yang lainnya terkena karhutla besar dulu baru kita bisa meminta bantuan ke pusat, sementara daerah sudah kewalahan," sambungnya.

Kekecewaannya ini disampaikan saat memberikan sambutan pada Seminar dan Musda Asosiasi Perkebunan Sawit Inti Rakyat (Aspekpir) Riau, di Hotel Pangeran, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Dalam forum tersebut, Annas mengharap kepada pelaku pengusaha yang ada di Riau juga bisa membantu dalam hal ini. Karena jika menunggu bantuan dari pusat dan menetapkan Riau ke dalam status darurat, maka bencana akan semakin meluas.

"Jadi pengusaha-pengusaha yang ada di sini saya harap bisa membantu dan meminimalisir terkait karhutla dan kabut asap ini," harapnya.***