PEKANBARU - Meski sudah ada regulasi yang mengatur tentang penyelenggara kesehatan di Riau, namun angka covid-19 masih tinggi di Riau, bahkan kemarin, Riau masuk 4 nasional angka terkonfirmasi positif covid-19.

Sebagai informasi, Bulan November 2020 lalu, DPRD Riau resmi melahirkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 28 Tahun 2018.

"Penyelenggaraan kesehatan itu usulan mendadak, karena kan berkaitan dengan Covid-19. Tim Gugus tugas sangat butuh itu, terutama Polda, mereka butuh payung hukum dalam menjalankan tugasnya," Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Ma'mun Solihin, Jumat (16/4/2021).

Akhirnya, baik DPRD Riau maupun Pemprov Riau sepakat untuk membuat payung hukum ini, terutama perihal sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar. Revisi Perda ini hanya memakan waktu kurang dari satu bulan

"Itu Perda tercepat, terkait dengan sanksi administrasi, sudah dibunyikan di Perda itu, sudah bisa menjadi rujukan, untuk detailnya memang butuh Pergub. Tapi Pergub itu kan domainnya Gubernur," ujarnya.

Ma'mun menyerahkan hal ini kepada Komisi V DPRD Riau selaku komisi yang membidangi kesehatan untuk mengevaluasi hal ini.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat mengkritisi tidak adanya Peraturan Gubernur sebagai acuan penyelenggaraan teknis dari Perda no. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan.

"Bagaimana upaya penanggulangan dan pengendalian selama ini? Bagaimana dengan Perda Penyelenggaraan Kesehatan? Apakah sudah diturunkan dalam bentuk Pergub?" ujar Ade Kamis, 15 April 2021

Politisi PAN ini menyebut Pemprov terlalu bergantung pada vaksinasi massal. Padahal, vaksinasi massal masih sangat jauh dalam membentuk imunitas kelompok atau herd immunity.

"Semua bertumpu pada program vaksinasi masal yang jauh dari upaya terbentuknya imunitas kelompok karena mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin," ujarnya.

Ade meminta, agar jangan lagi angka peningkatan kasus menjadi alasan untuk re-focussing anggaran, namun re-focussing tersebut tidak berdampak pada angka penurunan kasus Covid-19. ***