
PEKANBARU – Malangnya nasib anak penyandang disabilitas di Kabupaten Kampar sebut saja namanya Mawar. Ia hamil dan keguguran karena dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.
Perbuatan pria bejad berinisial MI (49) itu terungkap yang berusia 16 tahun itu mengalami pendarahan, pada hari Selasa (8/3/2022).
Kemudian ibu Mawar membawanya ke RSUD Bangkinang untuk menerima penanganan medis.
Setelah diperiksa, betapa terkejutnya Ibu Mawar ketika mendengar penjelasan dokter. Dimana, hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Selanjutnya, Ibu Mawar langsung bertanya kepada Mawar, siapa yang pernah melakukan hal tak senonoh kepada dirinya.
Setelah mendengar pengakuan Mawar, Ibunya semakin terkejut. Sebab, yang melakukan hal tak terpuji itu adalah suaminya sendiri.
Tanpa pikir panjang, pada tanggal 9 Februari 2022, Ibu Mawar langsung pergi ke Polres Kampar, agar suaminya segera ditangkap dan dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Mawar.
“Atas laporan itu, kemudian Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari yang sama, tim langsung menangkap MI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, Jumat (11/3/2022).
Atas perbuatan itu, MI dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. ***