PEKANBARU - Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Riau, Markarius Anwar semakin optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Indragiri Hulu.

Sebagai informasi, pasangan yang diusung PKS dan PKB, Rizal Zamzami-Yogi Susilo kalah tipis dari pasangan Rezita-Junaidi. Raihan 50.048 suara Rizal Yogi kalah 308 suara dari Rezita-Junaidi yang mengumpulkan 50.356 suara. 

Dalam berkas penetapan rekapitulasi hasil Pilkada terlihat tiga dari lima ketua tim pemenangan Paslon tidak menandatangani yakni saksi Paslon 01, Paslon 04, Paslon 05.

"Sekarang sudah terbukti. Ini semakin menguatkan bukti-bukti dari bahan tuntutan kita. Kita optimis ini akan dimenangkan oleh Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho)" kata Markarius, Kamis (14/1/2021).

Ketua Fraksi PKS DPRD Riau ini menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat bukti-bukti dan saksi untuk 'bertarung' dipersidangan MK nantinya.

"Kita kawal terus, kita yakin kita menang. Kita optimis pasangan 02 didiskualifikasi dan pasangan Ridho dimenangkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, karena dinilai tidak netral saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), dan 5 Kepala Desa (Kades), di Indragiri Hulu, Riau, sebagai tersangka.

Enam orang tersebut ialah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kadis PMD, berinisial RS, Kades Aur Cina, berinisial SR, Kades Petongan, RK, Kades Pondok Gelundur, SU, Kades Bukit Selanjut, GA, dan Kades Pemandangan, SEP.

Enam orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2020, karana dinilai tidak netral, sebagai ASN, saat pelaksanaan Pilkada di Inhu, tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Mereka, diketahui mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Inhu.

"Iya, telah dilakukan penetapan tersangka, pada tanggal 10 Januari 2020, terhadap 1 Kadis dan 5 Kades di Inhu. Dan mereka juga sudah diperiksa sebagai tersangka, pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin," terang Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Humasnya, Aibda Misran, kepada GoRiau.com, Selasa (12/1/2021)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik meyakini, mereka tidak melarikan diri dan tidak menhilangkan barang bukti. Kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu dibawah lima tahun.

Terhadap 6 orang itu, disangkakan dengan pasal 188 UU nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) UU nmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. ***