
RENGAT – Bukannya insaf setelah ayahnya ditangkap, Rahmat Hidayat alias Amat (26) justru meneruskan bisnis haram sang ayah dalam peredaran narkoba. Namun, aksinya tak secerdik orang tuanya dan dengan mudah terendus Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Jajaran kepolisian akhirnya meringkus Amat di sebuah pondok kebun di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, Jumat (21/2/2025) malam. Dalam operasi yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, petugas mengamankan 300 gram sabu, puluhan butir ekstasi, serta alat pendukung transaksi narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. "Amat ditangkap tanpa perlawanan di pondok kebun yang menjadi markas transaksi dan konsumsi sabu," ujar Misran, Sabtu (22/2/2025) malam.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita tiga unit timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp420.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penyelidikan terhadap Amat sudah berlangsung sejak Selasa (18/2/2025) setelah masyarakat resah dengan aktivitas di pondok kebun tersebut. Polisi pun bergerak cepat melakukan penggerebekan setelah memastikan kebenaran informasi.
Saat diinterogasi, Amat mengakui dirinya anak kandung Zaidi, bandar besar narkoba di Kecamatan Lirik yang sudah lebih dulu ditangkap pada akhir 2024 lalu. Zaidi dikenal licin dan selalu lolos dari kejaran petugas, bahkan rumahnya dilengkapi bungker serta terowongan pelarian menuju Sungai Indragiri.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba. Kami harap ini jadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjerat dalam jaringan narkotika," tegas Misran.
Saat ini, Amat bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. ***