PEKANBARU- Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu di dalam kemasan teh Cina beserta meringkus seorang tersangka berinisial RN (24).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru.

"Atas laporan tersebut pada Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB tim opsnal satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di kamar 127 hotel Grand Cokro. Di dalam kamar diamankan seorang pria dan 12 bungkus sabu dengan berat 12,4 kilogram yang di simpan dalam travel bag warna abu-abu," ujar Susanto saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (22/7/2019).

Kapolres mengatakan barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui Dumai akan dikirim ke daerah Sumatera Barat, sebagian di turunkan di Sumatra Barat kemudian di bawa ke Jakarta.

"Dari hasil pengembangan ternyata pelaku sudah dua kali membawa barang ini, yang pertama itu tiga kilogram sudah terlepas di pasaran. Dari 12,4 kilogram ini kita bisa menyelamatkan sebanyak 74.000 generasi muda," lanjut Susanto.

Lebih lanjut Kapolresta Pekanbaru ini membeberkan upah yang diperoleh RN sebesar Rp10 juta rupiah per satu kilogram sabu.

"Selanjutnya kita akan terus melakukan pengembangan untuk jaringan lainnya dari yang 12,4 kilogram ini," tutup Susanto.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku dan sabu tutur diamankan satu travel bag warna abu-abu, dua unit Hp Oppo android, dua unit KTP palsu atas nama Haikal keluaran Kota Jakarta Barat dan Irwan Armansyah keluaran Kota Balikpapan.***