Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, kebijakan daerah harus disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Ini merupakan amanat Permendagri yang harus kita pedomani sesuai kemampuan anggaran yang daerah miliki dalam penyusunan APBD untuk program kegiatan dan pekerjaan tahun 2019," ujar Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah Bengkalis (Sekda) H Bustami HY ketika membuka secara resmi Sosialisasi Permendagri 38 tahun 2018 tentang Pedoman APBD tahun 2019 di ruang pertemuan lantai IV kantor Bupati, Selasa (26/6/2018).

Dalam kesempatan itu, Sekda juga mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, supaya dalam penyusunan APBD tahun 2019 hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat. Bukan sekedar karena tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja semata.

''Artinya program dan kegiatan strategis harus menjadi prioritas untuk dianggarkan yang juga harus selaras dengan pemerintah pusat dalam mendukung program pembangunan nasional tahun 2019,'' tutur Bustami.

Sebagaimana Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Daerah harus mempedomani aturan ini dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2019.

Ada lima poin yang menjadi pedoman pokok dalam penyusunan APBD 2019 sesuai Permendagri 38 tahun 2018 ini. Meliputi Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Kemudian prinsip penyusunan APBD. Selanjutnya, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Terkait dengan pedoman untuk mensinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah, maka terdapat lima prioritas pembangunan nasional Tahun 2019.

Pertama, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar. Kedua, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman.

Ketiga, Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif. Keempat, Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan. Kelima, Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.

''Ikuti berbagai pedoman yang telah dikeluarkan Mendagri lewat Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD anggaran 2019. Manfaatkan waktu sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya,'' harap Sekda.

Jika memang ragu dan masih perlu penjelasan, sambungnya, jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber yang langsung dipimpin oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Arsan Latif.

Turut hadir dalam pembukaan Sosialisasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan Eet, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis H TS Ilyas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah Aulia, sejumlah Kepala OPD dan peserta sosialisasi.*** #BENGKALIS