
TELUKKUANTAN - Surat Kapolri tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Riau tahun 2015 tentang aturan protokoler menjadi dasar yang jelas dalam penggunaan plat nomor mobil dinas di Kuantan Singingi (Kuansing).
Demikian disampaikan Kabag Umum Setda Kuansing, Drs. Muradi, MSi dalam rilisnya mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya, Selasa (21/6/2016).
"Hanya saja, di Kuansing belum ada Perbup-nya. Tapi, surat Kapolri dan Pergub sudah bisa dijadikan dasar," ujar Muradi.
Dalam surat tersebut, lanjut dia, plat nomor BM 2 K dikenakan di mobil dinas wakil bupati. Saat ini, draft Perbup mengenai penomoran kendaraan dinas sedang dalam proses.
"Minggu ini selesai dan akan kita sosialisasikan kepada seluruh instansi," terang Muradi.
"Jadi kalau ada yang menuding Wabup tak punya dasar, sama sekali nggak benar. Sebab beliau, bupati dan wakilnya hanya mendapatkan fasilitas pelayanan. Apa yang diberikan, maka itulah yang beliau pakai, termasuk penggunaan plat nomor BM 2 K itu," jelas Muradi.
Hanya saja, lanjut dia, memang dalam hal ini Pemkab melalui Bagian Umum, Bagian Perlengkapan dan Bagian Hukum terlambat berkomunikasi, khususnya dengan Ketua DPRD yang selama ini menggunakan plat nomor BM 2 K.
"Untuk itu kami sudah sampaikan permohonan maaf, dan segera akan dikirim Perbup terbaru kepada pimpinan dewan serta Forkopinda seperti Kajari, Pengadilan dan lainnya," terang Muradi.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap masalah ini tidak diperuncing dan tidak menimbulkan kegaduhan antar lembaga.
"Kami akui kelemahan kami dalam hal komunikasi, namun jangan pula menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Kita bangun Kuasing secara bersama," tutupnya.***