PEKANBARU – Penahanan aktivis mahasiswa asal Riau, Khariq Anhar, menuai gelombang kritik. Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, menuding aparat kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap suara kritis mahasiswa.

“Penangkapan Khariq Anhar jelas bentuk kriminalisasi. Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membebaskannya,” kata Agung kepada Goriau, Kamis (04/09/2025).

Menurut Agung, Khariq merupakan mahasiswa yang aktif aktif mengkritisi kebijakan pemerintah maupun perusahaan lewat akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) di Instagram. Ia sempat menyoroti kebijakan kampus soal mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dinilai membebani mahasiswa. Dalam salah satu unggahan, Khariq menyebut Rektor UNRI sebagai “broker pendidikan” hingga berujung laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Teranyar, Khariq dituding memprovokasi aksi buruh di DPR pada 28 Agustus lalu, yang membuatnya ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Agung menilai tudingan itu mengada-ada dan penuh rekayasa. Ia mengingatkan janji Presiden Prabowo saat debat capres 2024, bahwa aktivis adalah pahlawan yang membantu bangsa.

“Kalau janji itu benar, buktikan sekarang. Aktivis bukan teroris. Aktivis bukan kejahatan,” ujarnya. Selain mendesak pembebasan Khariq, KMPKS juga meminta Presiden mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri gagal melindungi hak-hak warga negara dan membiarkan aparat bertindak represif,” kata Agung. ***