PEKANBARU - Realisasi belanja negara dalam APBN 2019 di wilayah Provinsi Riau, sampai dengan akhir September 2019 mencapai Rp23,86 triliun, atau 67,45 persen dari pagu Rp35,37 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Bakhtaruddin menjelaskan, bahwa realisasi belanja tersebut meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp5,38 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp18,48 triliun.

"Realisasi belanja K/L sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp5,38 triliun atau 64 persen dari pagu, atau tumbuh 13,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018, yaitu Rp4,75 triliun atau 55,3 persen dari pagu," kata Bakhtaruddin di Aula Kanwil DJP Riau, Kamis (10/10/2019) sore.

Ia merincinkan, bahwa komposisi belanja K/L terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2,24 triliun atau 78,1 persen, belanja barang sebesar Rp2,27 triliun atau 59,8 persen, belanja modal Rp855,05 miliar atau 50,3 persen, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp7,02 miliar atau 33,7 persen.

"Untuk realisasi TKDD sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp18,48 triliun atau 68,5 persen dari pagu," ulasnya.

Yang mana, realisasi TKDD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp6,72 triliun atau 61,2 persen dari pagu, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp7,47 triliun atau 83,1 persen dari pagu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp668,95 miliar atau 34,3 persen dari pagu, Dana Insentif Daerah (DID) Rp188,48 miliar atau 77 persen dari pagu, DAK Non Fisik Rp2,53 triliun atau 75,2 persen dari pagu, dan Dana Desa Rp898,47 miliar atau 62,5 persen dari pagu.

Ia pun menjelaskan, bahw penyaluran dana transfer dilaksanakan setelah terpenuhinya beberapa persyaratan termasuk capaian kinerja/output, dalam hal persyaratan tidak terpenuhi maka dapat berpotensi terjadinya gagal salur.

Dari beberapa jenis dana transfer di atas, kata Bakhtaruddin, yang sudah dapat dipastikan terjadi gagal salur adalah DAK Fisik sebesar Rp204, 78 miliar dan Dana Kelurahan sebesar Rp37,94 miliar.

"Gagal salur dana transfer pusat tersebut sangat disayangkan, mengingat disaat melambatnya perekonomian dan rendahnya pertumbuhan ekonomi Riau, terdapat stimulus fiscal berupa dana dari pusat, namun tidak termanfaatkan dan hangus," ujarnya.

Sementara itu, Kabid PPA II Kanwil DJPb Riau Zaenal Abidin mengingatkan, bahwa batas akhir penyampaian upload persyaratan penyaluran DAK Fisik dari Pemda adalah paling lambat tanggal 21 Oktober 2019.

"Kalau lewat maka akan terjadi lagi gagal salur untuk tahap kedua yang akan menambah besar nilai gagal salur DAK Fisik," imbuhnya. ***