RENGAT - Pasca dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, sidang perdana perkara pungutan liar sertifikat prona di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, segera disidangkan.

Dalam perkara itu, tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu, baru menetapkan satu orang tersangka untuk diadili.

"Sidang perdana akan digelar pada 20 Desember 2018 ini, agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan,'' ujar Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH didampingi JPU Rional Napitupulu SH, menjawab GoRiau.com Senin (17/12/2018).

Dikatakan Rional, sidang perkara atas terdakwa, SMA (58) yang merupakan mantan Kepala Seksi pada kantor BPN Inhu itu, akan dipimpin langsung Ketua Majelis Dahlia Panjaitan SH.

Dalam dakwaan nanti sebut Rional, JPU akan menguraikan peran atau cara terdakwa dalam melakukan pungutan untuk biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut. 

Dimana, pada dasarnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui Prona (program operasi nasional agraria) itu, tidak dipungut biaya atau gratis, terang Rional.

"Atas perbuatannya, terdakwa itu kita jerat dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun", pungkasnya. ***