
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika Said Faisal selaku ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal terbukti berbohong saat memberikan kesaksian ke penyidik, yang bersangkutan harus bersiap menjadi tersangka.
"Kalau terbukti berbohong, maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyulitkan penyidikan kasus," kata Katua Tim Penyidik KPK Kristian seusai memeriksa Said Faisal di Pekanbaru, Jumat (1/3/2013).
Said sebelumnya diperiksa dengan terlebih dahulu disumpah Al-Quran oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau. "Dia diambil sumpah Al-Quran karena tidak pernah mengakui suara yang terekam dalam perbincangan (di telepon) selular dengan seorang tersangka suap PON Riau," kata penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, kata penyidik, Said juga disumpah terkait adanya uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh pihak kontraktor pelaksana proyek arena PON Riau kepadanya untuk diberikan kepada Rusli Zainal. "Terkait hal itu sebelumnya dia juga tidak pernah mengakuinya dan selalu bilang tidak tahu di saat bersaksi di pengadilan," kata Kristian.
Said dianggap berbohong di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang tidak mengakui adanya perbincangan melalui telepon selular dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abas dan pejabat kontraktor pelaksana proyek PON Riau terkait hadiah berupa uang tunai Rp500 juta. Namun pernyataan Said sempat dibantah oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa KPK, Sugeng. (ant/mtv)