PEKANBARU - Keinginan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau untuk menguatkan posisi KONI sebagai pembina prestasi keolahragaan sudah mendapat tanggapan di tingkat nasional. Pasalnya, revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang mencatut poin tersebut, sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Dalam Rapat Anggota KONI Pusat kemarin, kita mengajukan beberapa poin, seperti penguatan posisi KONI dalam undangan-undang dan penguatan anggaran keolahragaan. Ini ternyata sudah masuk dalam Prolegnas, dalam pembahasan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN oleh DPR RI," ujar Ketua KONI Provinsi Riau Emrizal Pakis, Selasa (22/9/2020).

"Selanjutnya, kita tinggal menunggu pembahasannya oleh DPR RI," terangnya.

Emrizal menerangkan, penguatan posisi KONI yang dimaksud adalah dengan mempertegas dan menyebutkan bahwa organisasi KONI merupakan pembina prestasi keolahragaan. Karena dalam UU yang berlaku saat ini, keberatan KONI sebagai pembina prestasi keolahragaan tidak disebutkan dengan jelas.

"Karena, pertamakan hanya disebutkan organisasi keolahragaan saja, tidak disebutkan KONI. Jadi kita mau diperkuat, bahwa pembinaan prestasi olahraga itu dilakukan oleh KONI," paparnya. ***