SELATPANJANG - Menjelang penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah serta pengundian nomor urut pada 23 dan 24 September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti memberikan surat imbauan ke partai politik dan penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Senin (21/9/2020).

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Meranti mengingatkan partai politik dan Bapaslon agar melaksanakan protokol kesehatan sebagai wujud pencegahan dan pengendalian Covid-19, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan Bapaslon, seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan tidak menggunakan fasilitas negara, menjamin kondusifitas keamanan serta ketertiban dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Ditemui di tengah kesibukannya, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengatakan, pihaknya mengirimkan surat imbauan ke partai politik dan LO Bapaslon sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS-0553/K.Bawaslu/PM.00.00/09/2020, perihal pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2020 tertanggal 18 September 2020. Agar bacalon tidak mengumpulkan massa pada saat penetapan calon dan Pengundian Nomor sehingga terjadinya kerumunan massa, dimasa pandemi Covid-19 dan patuh terhadap protokol Covid-19.

"Selain berkirim surat imbauan, kami juga mengundang partai politik dan LO Bapaslon dan staheholder terkait untuk rapat koordinasi di Meeting Room VicNic Kopitiam, Lantai 3 Jalan Diponegoro Selatpanjang, Selasa 22 September 2020," ujar Romi.

Dia berharap, dalam tahapan pencalonan Pilkada, baik partai politik maupun Bapaslon dapat mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, Romi Indra menambahkan bahwa selain menyampaikan surat himbauan atas tindaklanjut surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengirim surat imbauan kepada Bapaslon dan pimpinan partai politik untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Romi, berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Tanggal 23 September 2020 Calon ditetapkan, 26 September s.d 5 Desember 2020 masa kampanye, 6 Desember s/d 8 Desember masa tenang, 9 Desember 2020 hari pencoblosan. Tentu ini menjadi tahapan-tahapan kritis yang harus diawasi dengan baik.

Untuk diketahui, sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah tanggal 4-6 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mengirimkan surat imbauan serupa kepada partai politik yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Penindakan protokol kesehatan juga menjadi fokus pengawasan pengawas pemilu sesuai dengan amanat PKPU 10 Tahun 2020 dalam konteks Pilkada lanjutan dimasa pandemi Covid-19, dalam hal terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, tim kampanye dan peserta kampanye maka bawaslu merekomendasikan KPU Meranti untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar, dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP," jelasnya.

Kemudian, kata Romi, Kepolisian dan Satpol PP yang melakukan penindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur sanksi Covid 19, baik peraturan daerah maupun Undang-undang karantina kesehatan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, yaitu setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang- menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000 dan juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218.

"Kita berharap Pilkada Meranti berjalan dengan baik, lancar dan dapat menekan terjadinya penularan virus Covid 19, baik penyelenggara, peserta dan masyarakat sehat, tentu hal ini dapat kita wujudkan dengan baik dengan bantuan stakeholder terkait dan masyarakat, tanpa ada kluster baru terkait Covid-19," harap Romi.***