PEKANBARU - Tim percepatan pembangunan Sukaramai Trade Center (STC) telah membongkar bangunan kios di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto dan sebagian Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, (28/2/2020).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, ada 500 personil gabungan yang dikerahkan, dibantu dengan dua alat berat excavator untuk merobohkan bangunan kios semi permanen tersebut.

"Kita melakukan pembongkaran dan pengosongan kios yang sudah dibongkar sendiri oleh pedagang hari ini. Ada 500 personil yang dikerahkan, gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, Disperindag, DLHK, Pemadam kebakaran, dan lain-lain," ujar Agus.

Ia kemudian kembali menegaskan bahwa TPS yang merupakan tempat untuk menampung para korban kebakaran Pasar Sukaramai pada 2015 lalu ini sudah ilegal sejak tanggal 21 Februari lalu. Maka dari itu, status pedagang yang bertahan di TPS saat ini sama seperti Pedagang Kaki Lima (PKL).

"TPS ini fungsinya sudah terbatas sejak tanggal 21 Februari lalu. Saya sebagai penegak Perda mengatakan ini (pedagang di TPS, red) sudah sama dengan PKL," paparnya.

Meskipun demikian, Agus mengatakan pihaknya tetap mempersilahkan bagi pedagang yang masih bertahan untuk melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, ia mengharapkan para pedagang juga dapat menghargai hak dan kepentingan masyarakat umum lainnya.

"Mari kita saling menghormati dan menghargai, kita ingin menciptakan tempat yang indah dan nyaman, tempat ini tidak representatif dan kumuh. Seperti di Jalan Sudirman ini adalah kawasan tertib lalulintas, kalau ada parkiran yang tidak baik akan mempengaruhi nilainya,"***