RENGAT - Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau kumpulkan seluruh kepala desa yang ada di daerah itu. Hal itu bukan untuk diperiksa secara masal, melainkan mengikuti sosialisasi dana desa bersama TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Perintah dan Pembangunan Daerah) Kejari Inhu.

Bertempat di Aula Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Inhu, acara sosialisasi dibuka secara resmi Asisten Administrasi Pemerintahan Umum H Asriyan dan dihadiri langsung Kajari Inhu Supardi SH, Kadis PMD Hasman Dayat dan Plt Inspektorat Boyke Sitinjak, Kamis (24/8/2017).

Sedangkan sebagai narasumber adalah Ketua TP4D Kejari Inhu Nugroho Wisnu P SH yang juga selaku Kasi Intelijen dan Hendri Lubis SH selaku Wakil TP4D Kejari Inhu yang juga sebagai Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).

H Asriyan dalam sambutannya menyebutkan, tujuan TP4D ini adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara dan daerah.

Untuk itu, dihimbau kepada para kepala desa dan jajaran serta camat untuk benar-benar serius melakukan pengelolaan dana ADD tersebut. Jika ada hal yang kira-kira ragu, silahkan minta pendampingan dengan tim TP4D tersebut, tegas Asriyan.

"Maka dari itu, kembali saya tekankan kepada seluruh kepala desa, untuk serius dalam menggunakan ADD, sehingga apa yang dicita-citakan pemerintah dalam membangun desa untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat bisa terwujud," tuturnya.

"Oleh karena itu, kembali saya tekankan untuk berhati-hatilah dalam memanfaatkan anggaran yang dikelola. Jangan keluar dari jalur jika tidak mau tersandung hukum dikemudian hari," pungkasnya tegas.

Sementara itu, Kajari Inhu Supardi SH dalam sesi tanya jawab dengan para kepala desa itu menjelaskan, pendampingan yang diajukan kepada TP4D tidak dipungut biaya sepeserpun.

"Pendampingan yang kita berikan bagi kegiatan yang akan dilaksanakan dan yang tengah berjalan. Jika sudah dilaksanakan dan ditemukan ada kerugian negara, tentu hal itu akan kita tindak," tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan kepala desa tidak sungkan meminta pendampingan. Dengan pendampingan TP4D tersebut, tentunya dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang mungkin saja bisa terjadi.

"Ingat pesan saya, kita akan berikan pendampingan sepanjang kegiatannya akan dimulai atau tengah berjalan. Maka, gunakanlah anggaran desa atau ADD itu sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara," tegasnya.

Sebagai mana diketahui, sebelum memasuki pemaparan materi oleh kedua nara sumber dari Kejari Inhu itu, masing-masing kepala desa secara serentak melakukan penandatanganan fakta integritas. Sebagai simbolis, penanda tanganan fakta integritas tersebut diwakili oleh satu kades yang ada di masing-masing kecamatan. Penanda tanganan itu disaksikan langsung Kajari Inhu dan pihak pemerintahan Inhu.(Jef)