TELUKKUANTAN - 4.070 orang pelaku UMKM di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta.

Data penerima menyebar di media sosial. Bahkan, datanya sangat rinci mulai dari NIK, alamat hingga nomor rekening.

Kepala Dinas Koperasi UKM Dagrin Kuansing Azhar menyatakan data data yang tersebar di media sosial tersebut identik dengan data yang mereka miliki. Data yang dimiliki Azhar berasal dari BRI selaku bank penyalur.

"Hanya saja, data kami tak serinci itu. Nomor rekening tak ada. Kata pihak BRI, nomor rekening itu rahasia, " ujar Azhar, Kamis (15/10/2020).

Dari data tersebut, ada yang menjadi pembicaraan masyarakat. Yakni, adanya nama Anggota DPRD Kuansing, Azrori Analke Apas yang juga pengusaha reklame. Tanggal penyaluran pada 20 Agustus 2020.

Azhar mengakui ada nama Azrori di dalam data tersebut. Pihaknya telah melakukan pengecekan seluruh data yang diajukan, yakni sebanyak 9.010 orang.

"Dari data yang kami ajukan, tidak ditemukan atas nama Pak Azrori. Berarti, nama Azrori tidak berasal dari usulan yang disampaikan Diskop UKM Dagrin Kuansing ke kementerian," terang Azhar.

Azhar menjelaskan, secara aturan bantuan ini diberikan untuk usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha yang asetnya Rp50 juta ke bawah di luar aser bangunan dan tanah.

"Kalau usaha yang bersangkutan asetnya di atas Rp50 juta di luar bangunan san tanah, maka tentu itu bukan lagi usaha mikro. Tentu, yang bersangkutan tidak berhak menerima bantuan tersebut, siapapun pelaku UMKM-nya," papar Azhar.

Dikatakan Azhar, pemerintah memberikan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku UMKM. Yakni, surat pernyataan di hadapan petugas bank yang intinya kalau di kemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak berhak menerima, maka bersedia mengembalikan dana tersebut ke pemerintah.

Azrori Bantah Menerima

GoRiau Anggota DPRD Kuansing Azrori A
Anggota DPRD Kuansing Azrori Analke Apas.

Sementara itu, Azrori yang dihuhungi secara terpisah mengaku tidak pernah mengurus dan tidak pernah menerima dana Rp2,4 juta.

"Sekali pun saya tak pernah mengajukan. Bisa dikroscek di dinas terkait. Saya juga tidak tahu dasarnya, kenapa saya masuk," ujar Azrori.

Ditegaskan Azrori, kalau pun aturan penerimaan membenarkan, ia akan mengembalikan dana tersebut. Sebab, Azrori merasa masih ada yang berhak menerimanya.

"Kalau saya menerima, akan saya kembalikan. Sebab, masih ada yang lebih berhak menerimanya meskipun usaha saya dalam kondisi terimbas Covid-19," ujar Azrori.

Dikatakan Azrori, seluruh kegiatan usaha pasti terpengaruh selama pandemi Covid-19. Apalagi percetakan dan papan bunga, karena pembatasan kegiatan keramaian.

"Seperti pesta, acara-acara resmi itu dilarang atau dibatasi, sehingga produksi berkurang dan imbasnya pendapatan berkurang," terang Azrori.***