JAKARTA - Seorang mahasiswi, sebut saja Mawar, didapati menjadi korban kawin kontrak di Puncak. Mahasiswi ini mengaku tergiur demi memenuhi "biaya hidup yang mahal,".

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), Nukila Evanty mengungkapkan, Mawar mungkin tak sendiri.

"Perempuan -perempuan ini terperangkap kawin kontrak rata-rata untuk kebutuhan ekonomi dan biaya hidup. Mawar masih memikirkan masa depannya, untuk kuliah," kata Nukila kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Berarti, ujar Nukila, "ongkos dan biaya pendidikan itu masih mahal saudara-saudara!".

Karenanya, menurut Nukila, anggaran 20 persen untuk pendidikan di APBN, "sepertinya harus direvisi terutama alokasi untuk pendidikan buat yang kelompok marjinal, miskin, dan tak mampu,".

Nukila juga mendorong mekanisme yang mudah bagi kalangan tersebut untuk mengakses dana pendidikan.

"Tak usah dibuat rumit-rumit pakai blangko atau menyerahkan dokumen yang bermacam-macam. Cukup tanda diterima Ia kuliah dimana, terus surat pernyataan bertanda tangan Dekan atau Pimpinan Perguruan Tinggi. Just it!" ujarnya.

Alokasi 20 persen untuk Pendidikan Nasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah berdasar amanat undang-undang. Catatan tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun dan disebar dalam 19 Kementerian/Lembaga di Indonesia.

"Mungkin Pak Menteri baru (Nadiem Makarim) tolong perhatian ke isu ini. Dana beasiswa LPDP yang keluar negeri aja besar, mungkin bisa disisihkan untuk yang yang mau sekolah di dalam negeri bagi yang kurang mampu," kata Nukila.

Data lembaganya, LPDP sudah banyak berhasil menyokong pendidikan calon-calon Profesor, Doktor dan Master. Kata Nukila, "sudah cukuplah! Coba sekarang LPDP lebih berperspektif memberikan pendidikan beasiswa buat kelompok marjinal yang berprestasi,".

"Pak Menteri yang terhormat," kata Nukila, "jangan pula dibatasi umur dalam persyaratan beasiswa LPDP dan beasiswa pemerintah!".

"Rata-rata orang di Indonesia terutama yang dari sisi ekonomi rendah harus berjuang bekerja dahulu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi hidupnya baru memikirkan lanjut sekolah atau kuliah. Ini sudah dibatasi umur buat S2 harus 30 tahun, S3 harus dibatasi 40 tahun. Itu namanya diskriminasi atas umur buat hak bersekolah!" tandas Nukila.

Sekilas informasi, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, atau biasa disingkat LPDP, adalah sebuah lembaga yang beroperasi di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, yang komitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan insan-insan professional di masa depan, serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, serta berkeadilan.

Sebelumnya, Tempo berhasil mewawancari seorang mahasiswi korban perdagangan orang berkedok kawin kontrak di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tempo menyebutnya, Mawar.

Tak hanya mengungkap motif ekonomi, untuk melakoni apa juga disebut 'Jual Diri' itu Mawar juga mengaku kerap "mengambil cuti (kuliah, Red) satu semester dalam setahun, kadang awal atau akhir, tergantung rame (turis) nya,".***