PEKANBARU - Karena masih ada kekurangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembalikan berkas kasus pencabulan seorang anak untuk segera dilengkapi oleh penyidik di Polresta Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas tahap satu itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan kepada penyidik Polresta Pekanbaru pada hari Senin (17/1/2022).

"JPU menilai, masih ada kekurangan dalam berkas perkara atau P19, makanya diberi petunjuk agar mempermudah pembuktian," kata Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane kepada GoRiau, Rabu (19/1/2022).

Ia mengatakan, berkas dikembalikan dan harus dilengkapi selama 14 hari ke depan. Namun Zulham tak memerinci, kekurangan apa saja yang harus dilengkapi polisi, karena masuk pada materi penyidikan.

Terpisah Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas dilengkapi oleh penyidik di Polresta Pekanbaru. “Iya kita tunggu berkasnya dilengkapi oleh tim penyidik di Polresta,” ucap Marel.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa siswi SMP di Pekanbaru berusia 15 tahun ini yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku terus menemui keluarga korban, hingga akhirnya perdamaian terjadi.

Kemudian setelah berdamai, tersangka AR dibebaskan bersyarat oleh aparat kepolisian. Namun, belakangan perdamaian terkait kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak pantas. ***