PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru memastikan akan segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberantasan narkoba di Kota Pekanbaru, Ranperda ini ditargetkan akan selesai akhir Desember 2020.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, hal ini merupakan upaya DPRD Pekanbaru dalam menghadapi ancaman besar dari narkoba di Pekanbaru yang merupakan Kota Madani, kota metropolitan sekaligus kota transit.

"Orang mau ke kabupaten kota di Riau, singgahnya di Pekanbaru dulu. Sekarang ini bukan peredaran yang meningkat tapi keseriusan penegak hukum yang meningkat, makanya tiap hari ada berita penangkapan narkoba," kata Politisi Golkar ini kepada GoRiau.com, Rabu (18/11/2020).

Ranperda ini, lanjut Ida, merupakan bentuk keseriusan DPRD Pekanbaru dalam memberikan payung hukum kepada aparat penegak dan instansi lainnya lain melakukan pemberantasan narkoba, sehingga Pekanbaru tidak lagi jadi rangking 1 peredaran narkoba di Riau.

"Kita sangat berharap anak muda kita bisa bebas narkoba. Di Pekanbaru ini bahkan ada yang disebut sebagai kampung narkoba, beberapa kali tertangkap disana, makanya kita buat regulasi khusus penanganan narkoba. InsyaAllah akhir 2020 sudah selesai, dan 2021 sudah bisa dijalankan," terangnya.

Dalam Ranperda ini, jelas Ida, pihaknya akan mengatur lalu lintas di tempat-tempat yang diduga kuat menjadi pintu masuk peredaran narkoba.

Kemudian, juga akan ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan peredaran narkoba seperti hotel dan tempat hiburan lainnya. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha.

"Kita akan gandeng BNN, Polda Riau, Polresta Pekanbaru bagaimana mengkombinasikan dengan aturan yang ada diatasnya. Kita bahkan akan memakai tenaga ahli dari BNN, karena mereka yang paling paham siklus peredaran narkoba ini," tuturnya.

Diakui Ida, Ranperda ini tidak masuk dalam Propemperda 2020, namun Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Pekanbaru yang dimasukkan ke dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pekanbaru di tengah jalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Memang ini tidak masuk di awal tahun dulu, tapi berdasarkan regulasi yang ada kita rubah Propemperda 2029 ini dengan memasukkan Ranperda Narkoba ini," tutupnya.***