PANGKALAN KERINCI - Acara penyerahan sertifikat tanah bagi warga eks transmigrasi UPT I Desa Kuala Tolam dan UPT 2 Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, batal dilakukan.

Rencanaya, acara penyerahan sertifikat tanah diserahkan pada acara coffee morning di auditorium kantor Bupati Pelalawan, Senin (4/2/2019) pagi.

Namun lantaran ada kesalahan administrasi, acara penyerahan sertifikat hak milik tanah bagi warga eks transmigrasi ini dibatalkan.

"Karena ada kesalahan administrasi sedikit, jadi penyerahan hari ini dibatalkan. Nanti saja tunggu setelah selesai baru diserahkan," ucap Bupati Pelalawan, HM Harris, saat memberikan sambutannya.

Permohonan maaf pun disampaikan oleh Bupati Harris kepada warga dua desa di Kecamatan Pelalawan, yakni Desa Tolam dan Kelurahan Pelalawan yang telah hadir.

"Mohon maaf seharusnya hari ini diserahkan tapi batal. Lebih baik bapak menerima di tempat bapak nanti biar tak ada kesalahan lagi," ucapnya.

Bupati Harris juga meminta agar segera dilakukan perbaikan administrasi. Namum ia tidak menyebut secara sepesifik kesalahan administrasi yang dimaksud.

"Saya minta ini diperbaiki dulu, jadi ini kelurahan mana, daerah mana dan kelompok mana. Agar nanti tidak ada gugatan lagi," ujarnya. ***