
DURI - Sejumlah organisasi kepemudaan dan LSM di Kecamatan Mandau melakukan audiensi dengan unsur pimpinan Kecamatan (upika) Mandau bersama Anggota DPRD Bengkalis, H Abi Bahrun MSi, Jumat (3/5/2016) siang di lantai 2 gedung kantor Camat Mandau, perihal jadwal bukanya tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan.
Dalam audiensi tersebut, Anggota DPRD Bengkalis, Abi Bahrun yang diundang oleh sejumlah LSM sebagai wakil rakyat ikut menegaskan agar keputusan yang telah dibuat itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Dimana di bulan Suci Ramadan ini saatnya umat muslim melaksanakan ibadah.
"Tidak ada pengecualian, semua tempat hiburan wajib tutup saat puasa. Saat agama lain melaksanakan hari besarnya, juga umat muslim sama-sama mengawal agar pelaksanaan ibadah mereka berjalan lancar. Tolong saling menghargai, hanya 1 bulan saja usaha tempat hiburan ini tutup," kata Abi Bahrun kepada GoRiau.com, Jumat (3/6/2016).
Menurut Abi, mengenai jadwal buka rumah makan, kafe atau restoran juga harus revisi ulang. Dimana jadwal sebelumnya buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB digeser buka pukul 16.00 WIB hingga subuh (waktu imsak).
Dalam audiensi yang mayoritas dihadiri oleh LSM, organisasi kepemudaan tersebut disepakati bersama bahwa semua tempat hiburan di Duri wajib tutup.
"Kesepakatan ini akan dibuat notulen rapatnya lengkap tanda tangan seluruh peserta audiensi dan selanjutnya akan diberikan kepada Camat Mandau, agar diadakan musyawarah lanjutan. Kita akan panggil kembali pemilik tempat usaha untuk duduk bersama membahas hal ini," kata Syamsul Alam, Kasi Satpol PP Mandau, yang hadir pada kesempatan itu mewakili Plt Camat Mandau.***