PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - 88 mantan karyawan PT Patra Suplier Service sub kontraktor PT Kawasan Industri Kampar (KIK) yang mengurusi semua maintenain milik RAPP mengadukan nasibkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan di komplek perkantoran Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, Selasa (12/2/2013). Pasalnya, setelah dikeluarkannya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dua bulan lalu, sampai saat ini perusahaan belum dibayarkan.

"Karyawan yang di PHK 88 orang, namun pada surplus awal, sebanyak 18 karyawan telah dibayarkan pesangonnya, selebihnya belum dibayarkan sampai sekarang padahal janjinya awal Januari kemarin dibayarnya, kami di PHK akhir Desember lalu," terang salah seorang mantan karyawan PT Patra, Fahrul, pada sejumlah wartawan di Kantor Disnaker Pelalawan, Selasa (12/2/2013). 

Fahrul mengatakan bahwa para mantan karyawan PT Patra yang sebelumnya bekerja di kawasan perumahan dan perkantoran PT RAPP di Pangkalan Kerinci baik dibidang CS, suplaier, service dan kelistrikan mendapatkan penjelasan dari manajemen PT Patra bahwa mereka telah membuat kesepakatan dengan PT Kawasan Industri Kampar (KIK) selaku penyedia jasa tenaga kerja ke perusahaan bubuk kertas terbesar di Asea tersebut yang kemudian berimbas kepada kehilangannya mata pencaharian 88 tenaga kerja PT Patra yang bahkan telah mencapai masa kerja sembilan tahun.

''Kerja sama antara PT Patra dengan KIK kami tidak tau tapi yang jelas kami dapat kabar kalau pembayan pesangon kami terkendala, penyebab utamanya PT RAPP belum melunasi kontrak ke PT KIK hingga terkena imbasnya pada kami yang telah di PHK PT Patra selaku sub kontraktor,'' ujar Gatot yang ikut dalam aksi ke Disnakertrans tersebut.

Hal senada juga di ungkapkan mantan Brand Manejer PT Patra Joni Simamora yang ikut di-PHK mengaku kontra kerja dengan PT KIK mulai tahun 2004, dan putus kerja di akhir Desember 2012 lalu. Dengan kesepakatan harus membayar uang pesangon pada mantan karyawanya.

''Kami mengharapkan kepada Disnakertrans membantu menyelesaikan masalah kami, karena saat ini kami sudah tidak bekerja lagi, dan butuh uang menafkahi anak istri kami dan untuk mencari kerja baru,'' tutur Joni.

Sementara keluhan mereka yang telah disampaikan melalui Disnakertrans juga tidak kunjung mendapat respon dari PT Patra, puluhan mantan karyawan itu mengancam akan mengelar aksi demo dengan mengerahkan seluruh mantan karyawan dan keluarganya ke pos pintu masuk PT RAPP tempat mereka sebelumnya bekerja.

''Kalau juga tidak ditanggapi kami akan demo, bukan saja ke PT Patra, tapi langsung ke PT RAPP tempat kami dulu bekerja,'' ancam Gatot.

Kabid Hubungan Industri dan Persyaratan Disnakertrans, Iskandar Msi kepda wartawan, usai menemui mantan karyawan PT Patra itu mengakui pihaknya akan merespon keluhan mantan karyawan PT Patra yang telah di PHK tersebut dan pihaknya telah mengirim surat ke direktur PT Patra agar mereka datang saat mediasi berikutnya.

''Tidak ada alasan PT Patra tidak membayarkan pesangon mantan karyawan mereka. Jadi kita akan layangkan surat panggilan kedua pada Manejer PT Patra yang berkantor di Jakarta itu, kita harapkan mereka datang pada hari senin depan untuk mediasi kedua,'' ujar Iskandar.

Ditambahkan Fahrul, Disnakertrans tidak ikut mencapuri perjanjian antara pihak PT Patra dengan PT KIK serta PT RAPP, karena tanggung jawab kerja ada pada pihak PT Patra yang telah memutus kontra kerja dengan karyawanya tanpa memberikan hak mereka, sebagaimana di atur dalam undang-undang ke tenagakerjaan.

''Kalau mereka keberatan silahkan tempuh jalur perdata, karena kami tidak mencarupi urusan kerjasama antara PT Patra dengan PT KIK ataupun dengan PT RAPP. Kita hanya menyelesaikan masalah pemutusan kerja tanpa diberikan uang pesangon,'' pungkasnya. (ilm)