PEKANBARU – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi untuk 76 narapidana beragama Buddha di Riau. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2022.

Awalnya Kemenkumham Riau mengusulkan 79 narapidana untuk menerima remisi, namun 3 orang narapidana dinyatakan belum berhak untuk menerimanya.

GoRiau

"Narapidana atau napi kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," jelas Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (16/5/2022).

Jahari menerangkan para narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa.

Sebanyak 7 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan.

Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi Lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang.

"Jumlah warga binaan beragama Buddha di Riau ini ada sebanyak 136 orang. Tapi hanya 76 orang saja yg memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Waisak," jelasnya.

Jahari menegaskan bagi para narapidana yang menerima remisi, haknya atau remisi bisa dicabut kembali jika selama melanjutkan sisa hukuman kembali melanggar hukum.

Per tanggal 14 Mei 2022, jumlah penghuni 16 lapas dan rutan di Riau adalah sebanyak 13.665 orang dengan rincian 11.585 narapidana dan 2.080 orang tahanan. Kapasitas hunian hanya untuk 4.300 orang, artinya terjadi overkapasitas sebanyak 318 persen. ***