TELUKKUANTAN – Sebanyak 63 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak hadir di hari pertama kerja pasca lebaran Idul Fitri 1446 H. Mereka yang tidak hadir akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Ada 63 orang yang tidak hadir saat apel pagi. Tentunya, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Mardansyah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Selasa (8/4/2025) siang di Telukkuantan.

Apel pagi di hari pertama kerja dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby. ASN yang diwajibkan apel di Komplek Pemda Kuansing adalah yang bekerja di dinas dan RSUD Telukkuantan. Sedangkan yang bekerja di kantor camat, melaksanakan apel di kantor masing-masing.

"Jumlah pegawai yang ada di OPD sebanyak 986 orang, tidak hadir 63 orang. Tingkat kehadiran mencapai 94 persen," kata Mardansyah.

Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menegaskan agar seluruh ASN Kuansing untuk disiplin dalam bekerja. Jika ada ASN yang tidak disiplin, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sanksi tentu sesuai dengan Perbup, dimana ASN yang tidak disiplin akan dipotong TPP-nya," kata Suhardiman Amby. Dia mengingatkan agar ASN bekerja dengan maksimal dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.***