BENGKALIS - Polres Bengkalis menangkap 6 tersangka penyebab kebakaran lahan di sejumlah wilayah di Negeri Junjungan dengan total luas lahan terbakar mencapai 84,5 hektar.

Keenam tersangka diamankan pada waktu dan lokasi kebakaran yang berbeda-beda. Diantaranya Ju (50) di Sei Limau, Desa Kembung Luar, akibat membuka lahan dengan cara membakar, memicu karla meluas sekitar empat hektar, Rabu (4/12/2019).

Dua orang petani, Gun (25) dan Mis (26) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, terpaksa ditangkap aparat kepolisian akibat terjadi kebakaran di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kamis (5/12/2019), seluas 20 hektar.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang perempuan, Eta (33), pekerja di PT. MAS Bengkalis diduga penyebab kebakaran gambut di Jalan Kelapasari, Gg. Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sejak Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kebakaran mencapai lima hektar.

Kemudian petugas mengamankan Sup alias Yanto, seorang petani asal Desa Temeran, diduga penyebab kebakaran gambut di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, membakar lahan untuk ditanami geronggang dan meluas tidak terkendali hingga sekitar 20 hektar.

Polisi juga mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (17/1/2020). Diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H. Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (13/12/2019).

''Sejak Desember sampai Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan, dan menetapkan enam orang tersangka,'' ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kabag Ren, Kompol David Harisman, Senin (20/1/2020).

Dari pemeriksaan sementara, seluruh tersangka juga mengetahui membuka lahan dengan cara dibakar telah dilarang karena akan memicu karla. Namun tetap dilakukan para tersangka, dengan alasan biaya lebih murah.

''Pelaku ini punya lahan sendiri maksud hati untuk pertanian sehingga timbul api dan menjalar. Semuanya sudah tau bahwanya membuka lahan dengan membakar di larang,'' pungkas David seraya mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.***