
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Hingga saat ini ada sekitar 52 ribu warga Rokan Hulu, Riau yang belum memiliki surat nikah resmi. Mereka diharapkan segera mengurus di kantor Disdukcapil Rokan Hulu karena instansi tersebut akan memberikan kemudahan kepada seluruh warga.
Demikian diungkapkan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA usai rapat bersama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Duk Capil) Kab Rohul, Yusmar Yusuf dan diikuti seluruh Kepala KUA se-Rohul di Kantor Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian, Senin (3/2/2014).
Rapat membahas masalah pasangan suami istri (Pasutri) yang hingga saat ini belum mempunyai buku nikah.
Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, pasutri di Rohul memang masih banyak belum punyai buku nikah, sebab ada diantara pasutri tersebut menikah secara diam-diam dan tidak melapor ke Kepala KUA Kecamatan setempat atau dahulunya menikah di tempat asalnya tetapi tak punya buku nikah, lalu pindah ke Rohul, sehingga tidak punya buku nikah.
Lanjut, Kemenag Rohul, ketika menikah dahulu, mungkin buku nikah belum terlalu diperlukan, tetapi aturan sekarang mengharuskan adanya buku nikah, seperti untuk keperluan pengurusan akte kelahiran anak, mau mendaftarkan anak sekolah, termasuk untuk tinggal satu rumah antara seorang laki-laki dengan perempuan, termasuk menginap di hotel, harus mempunyai buku nikah.
''Rata-rata perkawinan setiap tahun di Rohul 4 ribu pasangan, Rohul ini telah berdiri selama 13 tahun, berarti pihak Kemenag telah mengeluarkan buku nikah kurang lebih 52 ribu pasangan, ditambah dengan waktu masih bergabung dengan Kampar dahulu, diperkirakan 48 ribu pasangan,'' ujar Kemenag Rohul.
Maka sudah mempunyai totalitas keseluruhan buku nikah sekitar 100 ribu pasang, sementara jumlah Kepala Keluarga (KK) Kab Rohul adalah 152 ribu KK. Kata Achmad Supardi Hasibuan Berarti ada sekitar 52 ribu pasutri belum punya buku nikah, untuk mengatasi ini perlu terobosan khusus dan terbaru.
Ditempat yang sama, Kadisduk Capil Rohul Drs. Yusmar Yusuf, MSi mengatakan pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, dengan melengkapi administrasi pernikahannya, sehingga seluruh masyarakat yang resmi menikah, ditandai dengan buku nikah.
Yusmar menyanggupi permintaan Kakan Kemenag Rohul, untuk membuat data base tentang pasutri, jika belum punya buku nikah, sehingga jelas orangnya, jelas alamatnya, termasuk apa masalahnya, sehingga mudah dan dapat dicarikan solusi penyelesaiannya.
Kakan Kemenag dan Kadis Duk Capil Rohul ini, sepakat untuk membuat Master of Understanding (MoU) untuk mengatasi persoalan dihadapi masyarakat ini. ''MoU juga dilakukan bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian,'' ungkas Yusmar Yusuf. (srt)