
RENGAT – Sebanyak 486 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Rengat, Kanwil Kemenkumham Riau, merayakan Idul Fitri 1444 H dengan menerima remisi khusus dari negara. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang dinilai layak mendapatkannya.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus, mengatakan bahwa ada 483 WBP yang menerima remisi khusus (RK) 1 dan 3 orang yang menerima RK II. "Dari tiga orang penerima RK II, satu diantaranya langsung bebas, sementara dua orang lainnya masih harus menjalani subsider atau hukuman pengganti," ungkap Barus.

Remisi yang diberikan kepada WBP bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-635.PK.05.04 dan SK Nomor: PAS-629/628.PK.05.05 Tahun 2023 tertanggal 22 April 2022.
Menurut Barus, pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata negara hadir di tengah-tengah WBP dengan memberikan pengurangan masa hukuman. Salah satu indikator utama yang menjadi syarat penerima remisi adalah WBP harus menjalani masa hukuman diatas enam bulan serta menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama menjalani masa hukuman di Rutan Rengat.

Barus berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani sisa masa hukuman. "Kita berharap, pemberian remisi Idul Fitri ini dapat dijadikan momentum oleh para warga binaan sebagai landasan untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Selamat merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan batin," pungkas mantan Kalapas Pangururan Kabupaten Samosir itu. ***