JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengungkap adanya temuan anomali dalam pengelolaan anggaran di ribuan Satuan Pelayanan Program Gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis Jumat (31/7/2026). Pemeriksaan menyeluruh menemukan sebanyak 414 dapur MBG bermasalah karena belum beroperasi, memiliki rekening ganda, hingga berstatus fiktif.
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui verifikasi rekening virtual account dari dapur-dapur SPPG yang telah dikirimi dana dari pusat. Dari hasil penyisiran, ditemukan dana yang sudah cair namun lokasi fisiknya tidak ada.
"Setelah kami verifikasi satu persatu maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya nggak ada atau dapurnya belum beroperasi," jelas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta.
Pengembalian Dana Negara
Menanggapi temuan tersebut, pihak BGN langsung mengambil tindakan preventif dengan menarik kembali anggaran yang terkirim ke rekening dapur anomali tersebut. Dana ratusan miliar rupiah kini telah dipulangkan ke kas negara.
"Totalnya Rp311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami ditemukan sampai dengan saat ini, dari 414 SPPG," terangnya. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penyisiran lanjutan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi penambahan temuan serupa.
Langkah Hukum ke Kejaksaan
BGN secara resmi telah menyerahkan temuan penyimpangan ini kepada Kejaksaan Agung agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hukum. Langkah ini diambil untuk mengusut potensi niat jahat atau pelanggaran pidana di balik pengiriman anggaran tersebut.
"Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," tegasnya. BGN memastikan tidak ada toleransi bagi pihak internal maupun mitra kerja yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini. ***


