
BAGANSIAPIAPI – Ratusan perangkat desa dan Penghulu yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa menelan kekecewaan. Hak berupa gaji dan honor yang menjadi tumpuan hidup keluarga mereka dilaporkan belum dibayarkan selama empat bulan terakhir, terhitung sejak April hingga Juli 2026.
Keterlambatan pembayaran ini melanggar hak perangkat kepenghuluan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Kondisi tersebut sontak menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial pada Sabtu (8/8/2026). Mirisnya, meski ketiadaan gaji ini sangat menjepit perekonomian aparatur desa, mayoritas dari mereka memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Bayang-bayang Pemecatan dan Harapan ke Bupati
Seorang Penjabat (Pj) Penghulu yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak berani bersuara secara terbuka lantaran khawatir jabatannya akan dicopot. Ia membenarkan informasi keluhan yang tengah viral di media sosial tersebut.
"Memang benar adanya, kami sudah empat bulan belum terima gaji. Tapi off the record saja," keluhnya saat dikonfirmasi.
Ketakutan serupa juga dirasakan oleh perangkat pemerintahan desa lainnya yang menolak memberikan pernyataan resmi. Mereka merasa dituntut untuk terus bekerja secara optimal melayani masyarakat, sementara hak dasar mereka justru terabaikan.
"Bapak tahu kan, ada yang dipecat. Tapi ya kami terima saja nasib ini, sementara kami dituntut bekerja optimal melayani masyarakat," ungkap seorang sumber lainnya dengan nada pasrah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan pembayaran ini ternyata tidak hanya dialami oleh jajaran di tingkat desa. Aparatur di lingkungan Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil yang dipimpin oleh Dr Basri, SMK MKL juga dilaporkan baru menerima gaji mereka beberapa hari yang lalu.
Kini, para perangkat kepenghuluan menaruh harapan besar kepada Bupati Rohil, Bistamam untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan pencairan gaji tersebut. Peran perangkat desa saat ini sangat krusial sebagai perpanjangan tangan pemerintah kecamatan dan kabupaten, terlebih mereka tengah disibukkan dengan padatnya tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Tahap I Tahun 2026. ***