BENGKALIS, GORIAU.COM - 3 warga negara Malaysia, SBK (27), RN (31) dan MTG (38) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 15 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah dan meyakinkan menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Selatbaru, Bengkalis pada 2 Juni 2013 lalu.

JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 113, 114 dan pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

''Mereka kita tuntut 15 tahun penjara pada sidang yang digelar Kamis (12/1) pekan lalu. Sesuai dengan fakta persidangan mereka terbukti bersalah menyelundupkan sabu dalam jumlah yang cukup besar,'' ungkap JPU Kejari Bengkalis Furkon Syah Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/12).

Ketiga terdakwa asal Malaysia itu tertangkap membawa barang haram jenis sabu-sabu saat pemeriksaan aparat Bea dan Cukai Bengkalis di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 2 Juni 2013.

Dari penangkapan yang dilakukan BC, barang bukti sabu berhasil disita seberat 358,21 gram yang dibagi dalam 7 paket yang sengaja disimpan di dalam celana dalam dan kaos kaki yang dipakai para terdakwa.jfk