
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mendata, sekitar 250 ribu warga harus mengganti administrasi kependudukan (Adminduk), karena terdampak pemekaran kecamatan tahun 2020 lalu.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, jumlah warga ini mencakup kelurahan-kelurahan di kecamatan yang dimekarkan. Kecuali Kelurahan Sri Meranti, Pala, dan Umban Sari.
"Jadi ada 29 kelurahan di kecamatan pemekaran yang warganya harus ubah Adminduk. Untuk warga di Kelurahan Sri Meranti, Palas dan Umban Sari tidak perlu karena nama kecamatannya tetap Rumbai," ujarnya, Sabtu (2/4/2022).
Irma menjelaskan, perubahan Adminduk dapat dilakukan warga setelah Disdukcapil Pekanbaru melakukan pengumuman resmi. Karena saat ini, pihaknya masih melakukan pengecekan sistem untuk memastikan tidak ada masalah saat perubahan dilakukan.
"Anggota kami juga sedang ke Jakarta untuk konsultasi. Kalau tidak ada simpang siur lagi, nanti kita umumkan ke masyarakat untuk mengganti," jelasnya.
Menurutnya, perubahan data akan dilakukan sesegera mungkin. Karena laporan dari timnya, saat ini sudah ada pencocokan KTP dan KK bagi warga yang bersangkutan.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah. Karena kan mendapat laporan bahwa sudah cocok KTP dan KK,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru saat ini memiliki 15 kecamatan. Pasalnya, sejumlah wilayah kecamatan dimekarkan pada akhir 2020 lalu.
Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan, yang terbagi menjadi Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya. Lalu Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim.
Selanjutnya, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi 3 wilayah kecamatan. Kedua kecamatan ini menjadi Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. ***