DUMAI - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, tentang Susunan dan Kedudukan MPR atau DPR serta DPD dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai tugas dan fungsi, sebagai pengawasan, legislasi dan anggaran.

Ketiga hal penting itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Dumai, Fridarson kepada GoRiau.com, di tahun 2018, DPRD Kota Dumai akan meningkatkan tiga fungsi DPRD. Terlebih lagi fokus pada dua fungsi, yaitu pengawasan dan legislasi.

"Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Dumai," kata Fridarson, Jumat (29/12/2017).

Pemerintah Kota Dumai, dikatakan Sekwan, pengawasan juga dilakukan terhadap program pemerintah daerah yang sudah direncanakan, yang berjalan dan tertunda.

"Selain itu, kita bagaimana terbitnya peraturan daerah (perda) untuk Pemerintah Kota Dumai dan internal DPRD Dumai. Agar ketiga fungsi tersebut bisa berjalan dengan baik," ujar Fridarson.

Untuk itu masih dikatakan Sekwan, koordinasi dan konfrontasi antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Daerah) harus lebih ditingkatkan lagi.

"Perlunya dijalin komunikasi yang baik, sehingga legislatif dan eksekutif dapat bersinergis dalam menjalankan program pemerintah daerah," ungkap Fridarson.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Sedangkan, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh gubernur/bupati/walikota.

DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

Mendorong agar DPRD Kota Dumai dalam menjalankan fungsinya lebih baik, mantan Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Effendi mengatakan kepada GoRiau.com, agar lebih meningkatkan fungsi pengawasan.

"Pemerintah Daerah memiliki program yang sudah direncanakan, berjalan dan tertunda. Bagaimana DPRD Kota Dumai mampu mengingatkan pemerintah daerah terhadap program yang tertunda dan mengawasi perencanaan, serta jalannya program pemerintah sudah sesuai aturan atau tidak," pungkas Zainal.

Ia juga mengharapkan setiap anggota dewan mampu memperjuangkan pembangunan daerah di pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak serta merta mengandalkan APBD. Namun bisa mengandalkan APBN.

"Tentunya dalam mengambil APBN ada strategi yang dijalankan DPRD Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai," jelas Zainal.

DPRD dan Pemerintah Daerah sama-sama memiliki peran dalam terlaksananya pembangunan di daerah, sesuai fungsi dan tupoksinya masing-masing. ***