SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Masih ingat dengan pembunuhan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bengkalis, Ahmad Ramli? Setelah melalui berbagai proses, kini dua tersangka sebagai pelaku pembunuhan, Purwanto (33) dan Abdul malik (42) sudah digiring ke Kejaksaan Negeri Siak, Senin (26/8/2013). Keduanya terancam hukuman mati.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui kasat Reskrim Polres Siak AKP Wisnu Wibowo ketika di konfirmasi, Senin (26/8/2013) mengatakan bahwa berkas kasus pembunuhan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis itu sudah tahap 2 yakni pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Siak.

''Tersangka pembunuhan Kadis Perikanan dan Kelautan, hari ini senin (26/8) kita limpahkan ke Kejari Siak karena berkasnya sudah lengkap,'' jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat, kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka Purwanto dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 Jo 338 Jo 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara rekannya Abdul malik dikenakan pasal 340 Jo 338 JO 365 JO 356 kUHP juga terancam hukuman mati.

''Adapun yang kita serahkan tahap 2 ini dua orang tersangka berikut barang bukti mobil Nisan X-Trail warna hitam nopol Bm 1521 D, 1 buah tas sandang warna hitam merek Leosa yang berisikan uang Rp2 juta, handpond Samsung Galaxy tipe S4, satu buah dompet merek Elgini, satu buah ATM Bank Riau Kepri, BRI Bank, Bank Niaga, satu kartu kredit visa dan master card CIMB,'' terang Kasat Reskrim.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidana Umum Bambang Heri Purwanto SH membenarkan tahapan 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Siak.

"Kita telah terima penyerahan berkas tersangka pembunuhan kadis perikanan dan kelautan Kabupaten Bengkalis,'' ujar Bambang.

Lanjut Kasi Pidum berdasarkan penelitian berkas sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap selanjutnya. "Kita akan lanjutkan ketahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan kita bersama Pengadilan Negeri Siak akan menjawalkan persidangan,'' kata Kasi Pidum. (sks)