PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menahan dua tersangka lainnya berinisial ASI dan KSM pada Rabu (6/9/2017) siang. Sehari sebelumnya, mantan Kepala DPPKAD yang dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk atas dugaan kasus Korupsi bantuan tak terduga di Pemkab Pelalawan.

Penahanan terhadap ASI dan KSM dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta. "Setelah proses selesai (pemeriksaan, red) akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," jawab Sugeng Riyanta membenarkan.

Tersangka berinisial KSM, dijelaskannya, sebagai pihak swasta pengurus persatuan golf Pelalawan. Dia diduga menerima Rp125 juta untuk biaya turnament golf. Padahal semestinya dana bantuan tak terduga bukan diperuntukkan untuk kegiatan tersebut. "Yang bersangkutan pihak swasta," ungkapnya.

Sementara ASI menjabat selaku Kepala Seksi, yang tak lain staf tersangka LMN (Sudah ditahan kemarin siang, saat itu LMN menjabat selaku Kepala DPPKAD Pelalawan, red). "Yang bersangkutan menerima Rp90 juta untuk membeli tiga unit kamera," beber Sugeng.

Adapun tiga unit kamera senilai Rp90 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Dua kameranya sudah kita sita, satu kamera lainnya masih di tangan pihak yang tidak berhak. Ini SPJ-nya fiktif," singkat Aspidsus Kejati Riau.

Pantauan GoRiau.com, kedua tersangka masih diproses di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Riau hingga Rabu siang, pukul 14.00 WIB. Setelah dari sini mereka langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. ***