PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/11/2017) siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB, melakukan proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) terkait dugaan kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas di Dispenda Riau.

Tahap II ini dilakukan langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Jalan Kapling daerah Gobah, Kota Pekanbaru, tempat kedua tersangka berinisial DY dan DL ditahan sementara. Penyerahan tersangka itu dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

"Sudah tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB. Dua tersangka kasus Dispenda hari ini sudah limpah ketahap penuntutan, Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru," sebut Sugeng Riyanta dikonfirmasi GoRiau.com melalui sambungan teleponnya, Selasa sore.

Proses penuntutan nanti, lanjutnya, akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. "Tim kita gabung, JPU-nya dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru," jelas mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Jaksa Penuntut selanjutnya membuat rencana penuntutan untuk dipersidangan nanti. Diupayakan, berkas perkara dalam kasus Korupsi itu secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Untuk diketahui, ketika perkara ini terjadi, Tersangka DY menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Dispenda Riau (Kini Bapenda, red). Sedangkan DL selaku mantan Sekretaris. Sejauh ini, tersangka yang ditetapkan adalah kedua orang wanita tersebut.

DY sendiri melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penetapan status tersangka ini. Gugatan tersebut ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka terhadap DY sudah sesuai. ***