PELALAWAN - Suhu perpolitikan di 18 hari menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak semakin memanas, buktinya angka pelanggaran terus meningkat setiap harinya. 

Oleh karena itu, sebanyak 19 Organisasi Masyarakat (Ormas) mendeklarasikan gerakan anti money politic. Deklarasi ini dibacakan dan ditandatangani di depan Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda. 

Deklarasi yang bernama 'Deklarasi Masyarakat Peduli Anti Money Politic Provinsi Riau' dan digelar di Balai Seminai Pangkalan Kerinci ini juga menandai bahwa meningkatnya angka partisipasi masyarakat terhadap Pengawasan Pilkada di Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap dengan adanya deklarasi ini, maka partisipasi masyarakat bisa meningkat dengan bersama-sama menolak money politic dan juga ikut mengawal proses Pilkada serentak di Riau.

Usai deklarasi, seluruh organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan bersama-sama menandatangani pernyataan yang berisikan 'Tolak dan Lawan Money Politic', mereka sepakat untuk ikut mengawal Pilkada 9 Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau.

Ormas ini juga mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya debgan cerdas, mendukung kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran serta menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses Pilkada 

Adapun Ormas dan Organisasi Kepemudaan yang melaksanakan Deklarasi yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Pemuda Muhammadiyah Riau, GP Ansor Riau, BADKO HMI Riau, KNPI Riau, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah 13 GMKI, IMM Riau, Pagar Nusa Riau, PSHT Riau, Koordinator BEM se-Riau, PKC PMII Riau Kepri, KAMMI Riau, PWI Riau, FKDM Riau, BMRB Riau, FPK Riau, GMNI Riau dan PMKRI.

Rusidi juga berharap supaya deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun semua yang sudah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di Provinsi Riau 

Dihadapan Forkompinda Provinsi Riau dan 19 organisasi Masyarakat serta Organisasi Kepemudaan Riau, Rusidi menyampaikan dengan adanya kesepemahaman ini bisa mewujudkan harapan 'Zero Money Politic'.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak Money Politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan Pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru Zero Money Politic," tuturnya.

Rusidi menyadari jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.

Sebab, ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini.

Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat."

Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan Pasal 131 ayat 2 yakni pengawasan di setiap tahapan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat, penghitungan cepat Pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat. ***