JAKARTA - Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kemendagri, Bahtiar menyatakan, Jumat adalah hari terakhir daerah harus menyelesaikan Perkada.

"Seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 September 2020," kata Bahtiar dikutip dari siaran Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Kamis (18/9/2020).

BACA JUGA: Kemendagri Serap Aspirasi Terkait Pemilu Serentak pasca Putusan MK

BACA JUGA: Cegah Pilkada Timbulkan Klaster Covid19, Mendagri Harapkan Peran Paslon Kada

Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri itu mengungkapkan, masih terdapat 55 Kabupaten/Kota yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan 46 Kabupaten/Kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 .

"Untuk Provinsi, sudah 34 provinsi  (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data Kabupaten/Kota, yaitu 55 Kabupaten/Kota (11%) yang belum menyelesaikan, 46 Kabupaten/Kota (9%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 413 Kabupaten/Kota (80%)," terang Bahtiar mengutip data per Rabu (16/9/2020) pukul 16.00 WIB.***