RENGAT - Bertepatan di hari HUT ke-71 RI tahun 2016, 16 orang dari 22 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atau Napi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang diusulkan menerima remisi bebas, akhirnya menghirup udara segar.

Pemberian remisi langsung bebas kepada 16 orang warga binaan itu, bersamaan dengan pemberian remisi umum terhadap 231 warga binaan lainnya dalam sempena HUT ke-71 RI tahun 2016. Besaran remisi yang diberikan yaitu, 1 hingga 4 bulan.

Remisi yang diberikan terhadap warga binaan penghuni Rutan Rengat itu berdasarkan SK Kemenkum HAM RI Nomor: W4461.PK.01.01.02 Tahun 2016 yang ditanda tangani Kakanwil Kemenkum HAM DR Ferdinand Siagian atas nama Mentri Hukum dan HAM RI.

Kepala Rutan Rengat, Abdul Aziz dalam sambutannyapada upacara pemberian remisi tersebut menyatakan bahwa, pemberian remisi itu bertujuan untuk mempercepat integrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.

"Pengurangan hukuman atau remisi tersebut adalah hak semua warga binaan atau napi. Namun demikian, napi yang diajukan sebagai penerima remisi tentunya harus memenuhi syarat, sesuai dengan anamat UU 12/1995 tentang pemasyarakatan," ujarnya.

Dari 231 warga binaan yang melakukan tindak pidana, 195 orang diusulkan menerima remisi sebagian dan 22 orang diusulkan remisi bebas. Sementara itu, terhadap 1 orang warga binaan yang terkait dengan PP28/2016, usulan remisinya tengah teruskan ke Dirjen PAS di Jakarta. Begitu juga dengan 56 warga binaan yang terkait dengan tindak pidana terkait PP 99/2012, jelas Aziz.

Diakhir sambutannya, Aziz menjelaskan bahwa, saat ini Rutan Rengat tengah mengalami over kapasitas sebesar 246,9 persen. Karena, dari daya tampung Rutan yang hanya 175 orang, saat ini dihuni oleh 438 warga binaan dan tahanan.

"Dengan Demikian, untuk kesekian kalinya saya berharap kepada pemerintah daerah Inhu untuk dapat membantu kami dalam mengatasi persoalan ini, yakni dengan cara membantu pembangunan blok dan kamar hunian bagi para warga binaan tersebut," pungkasnya.

Pemberian remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal. Tampak juga hadir pada acara itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto, perwakilan Kejari Inhu Beni Yartbert, Kasidim Inhu, serta beberapa pejabat eselon II, II dan IV Inhu dan Sekjen Partai Perindo Inhu.***