SELATPANJANG - Pemilik minuman keras (miras) Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet akhirnya penuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (27/5/2024) siang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP menyebutkan bahwa Oyong akhirnya memenuhi panggilan setelah dua kali dilayangkan surat pemanggilan.

"Setelah dua kali surat pemanggilan, akhirnya Pak Oyong hadir disini untuk kita mintai keterangan terkait miras yang kita amankan di kedai kelontong beberapa waktu lalu," ujar Ardath didampingi Kasi Trantibmum, Andi Irawan dan Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Hendrian.

Dijelaskan Ardath, awalnya pihak Oyong melalui orang kepercayaannya Awang memberikan penjelasan bahwa Oyong tidak bisa hadir pada Jumat (17/5/2024. Berlanjut ke Senin (20/5/2024) tak kunjung hadir juga dengan alasan kakinya masih sakit pasca kecelakaan.

"Kami sempat menduga bahwa Pak Oyong ini mempermainkan kami, karena Senin (20 Mei 2024) kami menunggunya seharian, dari pagi sampai sore namun tidak juga datang. Kemudian sorenya baru ngasi kabar kalau belum bisa hadir dan minta waktu untuk datang hari Kamis (23 Mei 2024) nanti. Sudah jelas hari Kamis itu libur, jadi seolah-olah mempermainkan kami pak Oyong ini. Namun setelah hadir hari ini, ternyata benar kaki Pak Oyong ini memang lagi sakit," ungkapnya.

Sementara itu, Oyong mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak Satpol PP Kepulauan Meranti terkait miras yang diamankan beberapa waktu lalu itu.

"Tadi kita sudah dimintai keterangan, kita juga sudah menjelaskan dan menunjukkan langsung terkait perizinan yang dimintai pihak Satpol PP. Untuk izin minuman kelas A kita ada dan masih hidup, sementara untuk izin kelas B dan C memang lagi mati dan dalam proses pengurusan," akunya.

Diakui Oyong, pihaknya mengaku kesulitan dalam kepengurusan izin tersebut karena ada perubahan peraturan yang ada sehingga harus menyesuaikan.

Sebelumnya, Satpol PP Kepulauan Meranti berhasil mengamankan minuman keras yang dijual di kedai kelontong di Selatpanjang. Informasi awal diperoleh pihaknya dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras tersebut.

"Malam itu (Senin 6 April 2024) kita sedang melaksanakan patroli di sekitaran kota Selatpanjang. Namun, ada masyarakat yang melapor ke kita (Satpol PP) bahwa ada kedai kelontong yang menjual miras kelas B. Menanggapi hal itu kita pun langsung menindak lanjutinya dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi," ungkap Ardath didampingi Kasi Trantibmum, Andi Irawan, Rabu (8/5/2024).

Setelah dicek, lanjut Ardath, ternyata benar kedai kelontong diketahui milik Ala yang berada di Jalan Teladan, Kecamatan Tebingtinggi itu menjual miras botol yang mengandung alkohol hingga 19 persen.

"Ada sekitar delapan botol miras berupa Anggur Merah dan API yang mengandung alkohol diatas 5 persen. Saat kita mintai keterangan kepada penjual atau pemilik kedai tersebut dia mengaku punya surat penunjukan langsung dari distributor. Namun setelah dicek ternyata surat penunjukan langsung dari distributor itu hanya untuk kelas A sementara yang B tidak ada," jelas Ardath, saat operasi juga diikuti oleh Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Hendrian.

Sehingga, dengan demikian miras itu pun diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kepulauan Meranti. Sementara pemilik kedai kelontong diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributornya.

"Kita minta pemilik kedai untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributor  penunjukan langsung tersebut. Jika datang sendiri tidak akan kami layani," tegasnya.

Menurut keterangan Ardath, pemilik kedai kelontong itu juga mengaku jika dia mendapatkan miras tersebut dari distributor bernama Oyong.

"Jadi Oyong ini yang punya miras itu. Tadi memang ada yang datang ke kita namanya Awang katanya orangnya Oyong minta agar minuman yang telah kita amankan ini mau diambil lagi, tapi tidak kita kasi," ujarnya.

Selanjutnya, Ardath meminta kepada Awang agar Oyong bisa datang langsung ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait miras tersebut selaku distributor yang telah memberikan surat penunjukan langsung kepada kedai kelontong, padahal sudah jelas penunjukan langsung terhadap kedai kelontong tersebut tidak dibolehkan. ***