
PEKANBARU – Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal mengatakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah sepuluh tahun belum mengalami kenaikan.
"Sudah sepuluh tahun, TPP ASN Pemprov Riau tidak ada mengalami kenaikan. Bahkan, dibandingkan dengan TPP Provinsi di Sumatera dan beberapa kabupaten kota dalam Provinsi Riau, maka TPP Sekda dan JPT Riau dibawah TPP Provinsi tersebut. Diantaranya jika dibandingkan dengan Sumut dan Kepri," kata Kemal di kantornya, Selasa (21/2/2023).
Pertimbangan lainnya, TTP ini dinaikan karena menyesuaikan inflasi. Di mana, Riau juga mengalami kenaikan harga bahan pokok dan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemprov Riau, lanjut Kemal juga mengacu Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020 tentang tentang persetujuan Mendagri tentang TPP dengan 5 komponen perhitungan TPP, maka perhitungan TPP berdasarkan perhitungan riil terhadap hasil kinerja setiap jabatan ASN.
"Sesuai peraturan yang ada, alokasi belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD, dan kita hanya 24 persen. Itu pun baru naik tahun ini," tukasnya. ***