JOMBANG, GORIAU.COM - Usia mereka memang masih sangat belia, namun AVA (15) dan LL (14), keduanya warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur, sudah berpacaran seperti orang dewasa, bahkan melakukan hubungan intim berulang kali. Akibatnya, LL yang masih duduk di bangku SD itu, kini hamil 4 bulan.

Kasus ini akhirnya menggelindung ke proses hukum karena AVA tidak mau bertanggungjawab. "AVA sudah kita ringkus, setelah orangtua korban melaporkan ulah bejatnya ke polisi. Kini, tersangka mendekam dalam sel tahanan," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Rabu (5/3/2014).Widodo menjelaskan, kasus ini berawal ketika AVA menaruh hati terhadap LL yang masih duduk di bangku kelas 6 SD (Sekolah Dasar). Singkat cerita, keduanya pun menjalin asmara alias cinta monyet. Meski di usia yang masih belia, keduanya kerapkali jalan bersama hingga jauh dari rumah.Suatu saat, korban pun diajak tersangka ke wilayah Wonosalam. Korban diajak ke sebuah lapangan yang sepi. Di tempat tersebut, LL minta diajari naik motor oleh tersangka. AVA langsung menyanggupinya. Saat mengajari naik motor timbul niat tersangka untuk berbuat mesum.Awalnya, tersangka menciumi korban. Tak kuat menahan nafsu yang semakin memuncak, bocah protolan SMP ini langsung membujuk korban untuk bersetubuh layaknya suami istri. Nah, di lapangan yang sepi itulah korban terenggut mahkotanya.Berhasil mereguk kenikmatan duniawi itu membuat AVA ketagihan. Sejak itu, setiap kali ada kesempatan berdua, korban diajak bersetubuh. Hal itu, dilakukan berulangkali. Akibatnya, korban pun hamil hingga berusia 4 bulan. Kontan saja, orangtua korban yang mengetahui kondisi putrinya tak terima. Apalagi, tersangka tak mengakui dan tak mau bertanggungjawab.Orangtua korban kemudian memutuskan melaporkannya kejadian itu polisi. "Tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara," tandas Widodo.***