JAKARTA, GORIAU.COM - Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/10).Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan umum Harian Koran Riau Edi Ahmad RM sebagai saksi kasus dugaan suap alih fungai lahan di Riau tahun 2014. Edi, akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.

"Benar. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (15/10).

Priharsa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Edi dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan yang dimiliki penyidik. Bersama Edi, KPK juga melayangkan surat panggilan kepada Triyanto, ajudan Annas Maamun. Adapun sakai Noor Charis Putra yang merupakan Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Riau, diperiksa untuk tersangka Gulat Manurung.

KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan terhadap Annas, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp 2 miliar, terdiri dari US$ 156.000 dan Rp 500 juta. KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp 3 miliar yang diduga uang dari "ijon" proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.

KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung, yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut, karena pada pekan lalu KPK mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan kasus hukum Annas Maamun. ***