JAKARTA - Sepanjang tahun 2017, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menjaring 102 perusahaan investasi bodong. Kasus penipuan 102 entitas investasi bodong tersebut ditaksir mencapai Rp100 triliun lebih.

Dikutip dari liputan6.com, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengaku telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 78 entitas sampai dengan April 2018. Dari 102 entitas tersebut, sambungnya, 80 entitas di antaranya telah ditangani Satgas Waspada Investasi.

''Pada 24 Mei, kami kembali merilis 6 entitas yang diminta menghentikan kegiatannya karena diduga berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang (UU). Apabila mereka ingin berusaha secara legal, urus izin ke instansi terkait,'' kata Tongam dalam acara penandatanganan kerja sama Satgas Waspada Investasi di Menara Radius Prawiro OJK, kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Adapun 6 entitas investasi bodong tersebut antara lain:

1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

2. PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.

3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.

4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.

5. PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id/berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara MLM tanpa izin.

6. GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual ***