JAKARTA - Tanggal 16 April 2017 akan menjadi hari yang bersejarah bagi Turki, dimana rakyat akan menentukan perubahan bersejarah sejak negara itu didirikan Kemal Pasha Ataturk pada 1923 melalui referendum konstitusi Turki.

Sebanyak 55,3 juta pemilih Turki dan 3 juta pemilih di luar Turki akan memilih Ya atau Tidak untuk melakukan perubahan terhadap 18 butir perubahan kontitusi yang telah disepakati parlemen negara itu pada Januari lalu.

Sebanyak 18 perubahan dalam konstitusi baru tersebut termasuk meningkatkan jumlah anggota parlemen menjadi 600 orang dari sebelumnya 550, menurunkan usia minimum untuk menjadi anggota parlemen menjadi 18 tahun dari sebelumnya 25 tahun, serta pemilihan parlemen dan presiden digelar bersamaan setiap lima tahun.

Namun hal yang paling kontroversial dalam referendum ini adalah perubahan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial.

Oleh sebagaian orang hal ini dinilai mengkhawatirkan karena akan menjadikan Presiden Recep Tayyip Erdogan sebagai diktator baru.

Karena berdasarkan referendum ini, Erdogan dapat mengikuti pemilihan presiden hingga 2029, hingga menunjuk 12 dari 15 hakim agung Turki.

Bila disetujui oleh rakyat, konstitusi baru ini juga akan menggantikan aturan yang dibuat setelah kudeta oleh militer Turki pada 1982.

Perubahan konstitusi ini telah dibahas sejak Erdogan terpilih menjadi presiden pada bulan Agustus 2014. 18 perubahan konstitusi ini pun disahkan oleh parlemen pada Januari lalu.

Pendukung Erdogan melihat rencana perubahan itu sebagai jaminan stabilitas saat negara menghadapi gejolak.

Apalagi keamanan Turki terancam oleh perang di negara tetangga Suriah dan Irak dan dengan serentetan serangan ISIS dan militan Kurdi.

Hal ini didukung Erdogan dalam kampanyenya dengan mengatakan 65 pemerintahan dalam 93 tahun republik Turki modern, masing-masing hanya berlangsung rata-rata tiap 16 bulan.

Namun, kubu oposisi khawatir Turki akan menghadapi otoritarianisme. Terlebih, setelah kudeta militer gagal pada 15 Juli 2016 lalu, negara telah menahan puluhan ribu orang, dari guru, jurnalis, tentara, polisi hingga hakim.

Lantas apa saja poin-pon penting dari referendum konstitusi Turki? Berikut rinciannya:

• Mengubah sistem parlementer menjadi presidensial. Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebelumnya Presiden adalah kepala negara sementara kepala pemerintahan dijabat perdana menteri

• Penghapusan jabatan perdana menteri. Presiden kini dapat menunjuk kabinet sendiri dan memiliki wakil presiden, tanpa perlu persertujuan parlemen. Akibatnya, parlemen tidak dapat menjatuhkan pemerintahan • Berdasarkan kewenangan yang baru, presiden memiliki kekuasaan untuk memilih kabinetnya sendiri serta kekuasaan yudikatif untuk menunjuk 12 dari 15 hakim Mahkamah Agung• Konstitusi baru tersebut juga akan membuka jalan bagi presiden untuk rangkap jabatan sebagai ketua partai politik.• Jumlah anggota parlemen menjadi 600 orang dari sebelumnya 550, menurunkan usia minimum untuk menjadi anggota parlemen menjadi 18 tahun dari sebelumnya 25 tahun, serta pemilihan parlemen dan presiden digelar bersamaan setiap lima tahun.• Penghapusan pengadilan militer• Presiden dapat dimakzulkan oleh parlemen jika melakukan pelanggaran hukum. Berdasarkan konstitusi lama, presiden hanya dapat dimakzulkan jika melakukan pengkhianatan