KAIRO, GORIAU.COM - Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara pada seorang ulama garis keras karena merobek-robek dan membakar Injil. Tak hanya itu, ia juga di denda sebesar 700 poundsterling.

Kantor berita MENA, Minggu (16/6/2013) melaporkan, pengadilan Nasr City, Kairo menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk Ahmed Abdullah alias Abu Islam dan delapan tahun penjara untuk putranya karena merobek dan membakar injil. Keduanya juga dihukum denda sebesar 700 poundsterling atau hampir Rp 11 juta.

Abu Islam terbukti membakar sebuah kitab Injil dalam aksi unjuk rasa kelompok ultra konservatif pada 11 September 2012 di depan kedutaan besar AS di Kairo. Saat itu unjuk rasa digelar terkait film The Innocence of Muslims yang dinilai melecehkan agama Islam.

Keputusan pengadilan ini merupakan sebuah vonis langka terkait serangan terhadap kepercayaan agama selain Islam di Mesir. Sesuai undang-undang Mesir, penghinaan terhadap agama Islam, Kristen, dan Yahudi termasuk tindak kriminal.

Namun, banyak pengacara dan aktivis HAM menggugat definisi menghina agama yang dinilai multi tafsir. Hukuman penjara terkait penghinaan agama jarang terjadi di masa pemerintahan Hosni Mubarak, namun kasus semacam ini meningkat pesat pasca-jatuhnya Mubarak.***